Sosialisasi Pemungutan Pajak Restoran Atas Kegiatan Makan / Minum Kepada Sekolah Negeri dan Swasta Se-Kota Pematangsiantar
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan Pajak Restoran dan penguatan administrasi pajak daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar memberikan Sosialisasi Pajak Restoran atas Kegiatan Makan/Minum pada Dana BOS kepada Taman Kanak – kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Sosialisasi ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan 20 Mei 2022 kepada 350 sekolah. Pada setiap pertemuan diikuti oleh Kepala Sekolah/Operator/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dari masing – masing sekolah.
Melalui materi yang disampaikan diharapkan para peserta dapat memahami “apa itu Pajak Restoran”, “apa itu Objek Pajak Restoran” dan “siapa Wajib Pajak Restoran”. Dalam sosialisasi ini dilakukan simulasi pengisian SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) untuk Pajak Restoran. Selanjutnya Bendahara diminta segera melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya yang dimulai dari proses daftar, potong/pungut, setor dan lapor.
Pada kesempatan ini, pembicara juga menyampaikan materi bahwa selain pengenaan Pajak Restoran yang merupakan pajak daerah untuk kegiatan makan/minum sebesar 10 (sepuluh) persen, dikenakan juga PPh Pasal 23 yaitu 2 (dua) persen untuk rekanan yang mempunyai NPWP atau 4 (empat) % untuk rekanan yang tidak mempunyai NPWP. Selanjutnya, pemaparan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai dimana makanan dan minuman yang disajikan di hotel; di restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; oleh pengusaha jasa boga atau katering yangmerupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).