Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024 – 2026 sebesar lebih dari 1.000%.
Semula pada Tahun 2023 NJOP Bumi (tanah) yang berlokasi di Jl. Sibatu-batu Blok-II Kel. Bah Sorma sebesar Rp.702.000/M² dan sekarang Tahun 2024 naik menjadi Rp. 1.147.000/M²
Kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI 1.000% (SERIBU PERSEN) tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain berbunyi bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan PALING TINGGI 100% (SERATUS PERSEN).
Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk yang kedua kalinya kembali menetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024 – 2026, sebesar LEBIH DARI 1.000% (SERIBU PERSEN), sebagaimana tertuang dalam keputusan Wali Kota Pematangsiantar, Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024 – 2026.
Atas dasar itu lah Kami mengajukan Keberatan terhadap Kenaikan Besaran NJOP PBB (Tanah) P2.
Heri Suhendro, S.E
Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024 – 2026 sebesar lebih dari 1.000%.
Semula pada Tahun 2023 NJOP Bumi (tanah) yang berlokasi di Jl. Sibatu-batu Blok-II Kel. Bah Sorma sebesar Rp.702.000/M² dan sekarang Tahun 2024 naik menjadi Rp. 1.147.000/M²
Kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI 1.000% (SERIBU PERSEN) tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain berbunyi bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan PALING TINGGI 100% (SERATUS PERSEN).
Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk yang kedua kalinya kembali menetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024 – 2026, sebesar LEBIH DARI 1.000% (SERIBU PERSEN), sebagaimana tertuang dalam keputusan Wali Kota Pematangsiantar, Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024 – 2026.
Atas dasar itu lah Kami mengajukan Keberatan terhadap Kenaikan Besaran NJOP PBB (Tanah) P2.