Website Resmi Bpkd Pematangsiantar

Forum

Tuliskan Pertanyaan Anda Pada Form Dibawah Ini





Total Ada 1 Pertanyaan


Heri Suhendro, S.E

Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024 – 2026 sebesar lebih dari 1.000%.

Semula pada Tahun 2023 NJOP Bumi (tanah) yang berlokasi di Jl. Sibatu-batu Blok-II Kel. Bah Sorma sebesar Rp.702.000/M² dan sekarang Tahun 2024 naik menjadi Rp. 1.147.000/M²

Kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI 1.000% (SERIBU PERSEN) tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain berbunyi bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan PALING TINGGI 100% (SERATUS PERSEN).

Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk yang kedua kalinya kembali menetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024 – 2026, sebesar LEBIH DARI 1.000% (SERIBU PERSEN), sebagaimana tertuang dalam keputusan Wali Kota Pematangsiantar, Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024 – 2026.

Atas dasar itu lah Kami mengajukan Keberatan terhadap Kenaikan Besaran NJOP PBB (Tanah) P2.