Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas

Pajak Restoran

Apa itu Pajak Restoran?

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.

Apa itu Objek Pajak Restoran?

Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Siapakah Subjek Pajak Restoran?

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari Restoran.

Siapakah Wajib Pajak Restoran?

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran.

Berapa Tarif Pajak Restoran? 

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebagai berikut:

  1. Restoran yang beromzet di atas Rp100.000.000,- ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
  2. Restoran yang beromzet di atas Rp70.000.001,- s.d Rp100.000.000,- ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen)
  3. Restoran yang beromzet di atas Rp30.000.001,- s.d Rp70.000.000,- ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
  4. Restoran yang beromzet di atas Rp5.000.000,- s.d Rp30.000.000,- ditetapkan sebesar 3% (tiga persen)

Apa itu dasar pengenaan pajak restoran?

Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

Bagaimana cara perhitungan pajak restoran?

Tarif Pajak Restoran x Dasar Pengenaan Pajak Restoran.

Apa yang tidak termasuk objek pajak restoran ?

Pelayanan yang disediakan oleh pengelola Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan.

Kapan Masa Pajak Restoran?

Masa Pajak Restoran adalah 1 (satu) bulan kalender.