Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas

Pajak Parkir

Apa itu Pajak Parkir?

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.

Apa itu Objek Pajak Parkir?

Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Siapakah Subjek Pajak Parkir?

Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

Siapakah Wajib Pajak Parkir?

Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Apa yang Menjadi Dasar Pengenaan Pajak Parkir? 

Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.

Berapa Tarif Pajak Parkir? 

  1. Parkir dengan tarif berjenjang progresif) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)
  2. Parkir dengan tarif rata (flat) ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen)
  3. Penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)

Bagaimana Cara Menghitung Besaran Pokok Pajak Parkir yang Terutang?

Tarif Pajak Parkir x Dasar Pengenaan Pajak

Apa Sajakah yang Tidak Termasuk Objek Pajak Parkir?

  1. Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah
  2. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri
  3. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik

Kapan Masa Pajak Parkir?

Masa Pajak Parkir adalah 1 (satu) bulan kalender.

Pengunjung Website

000392
Views Today :
Views Yesterday : 2
Views Last 7 days : 3
Views Last 30 days : 56
Views This Month : 10
Views This Year : 191
Total views : 3092